MATA PRAKTIKUM : PANCASILA
NAMA : MULATIAR KRESNO
NPM : 34110858
KELAS : 2DB13
KELOMPOK BAGIAN : 3
TANGGAL : 5 Maret 2011
DOSEN : Idi Darma
PARAF :
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
DAFTAR ISI
Kata pengantar ...............…………………………………….…………1
Bab I Pendahuluan ..............…………………………………….…………2
Bab II Pembahasan .............………………………………………………2
1. Hak Asasi Manusia di Yunani ……………………………….………………2
2. Hak Asasi Manusia di Inggris ……………………….……………………2
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat………………………………………4
4. Hak Asasi Manusia di Prancis ….…………………………………………5
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB ……………………………………………6
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia ……………………………………………7
Bab III Masalah dalam HAM ..………………………………………………9
Bab IV Penutup …..............……………………………………………9
Daftar Pustaka …................……………………………………………9
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan YME karena hanya dengan berkat rahmat dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadi tugas dari bagian kelompok 3 yang menjadi materi softskill yang berjudul “Hak Asasi Manusia ”.
Dengan selesainya makalah tugas ini, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Idi darma selaku Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan mohon maaf jika terdapat penulisan-penulisab yang salah atau ada tambahan dalam pengembangan makalah ini saya sangat senang sekali bila pembaca dapat memberikan ide yang lebih cemerlang lagi dalam pembuatan makalah saya ini agar bias lebih baik lagi terima kasih.
Bekasi, 8 februari 2012
Mulatiar Kresno
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Didalam kehidupan kita, kita banyak mengenal tentang kebutuhan kita yang menjadi pilihan dan prioritas kita,suatu tanda bahwa setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang selalu dijunjung tinggi bagi kita semua,yang menjadi acuan kita dalam memperoleh itu kita pun harus menyadari bahwa didunia ini kita hidup bersama bukan menyendiri, memikirkan diri sendiri dan mementingkan kepribadian kita.Ingat kita tidak bias hidup tanpa sekitar kita,tanpa jaringan atau relasi kita tak kan bias punya harga diri yang mantap,melainkan akan dapat ocehan atau lotehan yang dapat menyinggung kita,Karena itu saya ingin mengundang para pembaca untuk mengambil aktif dalam peran kita masing-masing sebagai makhluk sosial yang beradab ini untuk mengerti dan mengenal hak-hak yang sudah ada jauh dari lamanya yang terus berkembang dan dapat membuat perubahan yang sangat drastis dalam ketatanegaraan kita ini.Masing-masing Negara mempunyai tata aturan HAM nya sendiri agar ketentraman dapat dijalani didalam kemasyarakatan ini.Seperti Negara kita aturan-aturan yang menjadi puncak dalam ketatanegaraan kita berada pada Pancasila yang terdiri dari 5 butir sederhana yang banyak sekali makna yang terkandung dan hal ini sudah banyak mengatur disetiap pekara,dan UUD juga yang menjadi hukum Negara yang mengatur proses keNegaraan kita.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.Contoh dari berbagai bentuk HAM dibeberapa Negara:
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
-MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
-Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
-Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
-Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
-Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
-Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
-Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
-PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
-Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
-Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
-Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
-HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
-BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
-Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
-Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
-Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
-Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
-Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
-Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
-Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
-Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
-Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
-Hidup
-Kemerdekaan dan keamanan badan
-Diakui kepribadiannya
-Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
-Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
-Mendapatkan asylum
-Mendapatkan suatu kebangsaan
-Mendapatkan hak milik atas benda
-Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
-Bebas memeluk agama
-Mengeluarkan pendapat
-Berapat dan berkumpul
-Mendapat jaminan sosial
-Mendapatkan pekerjaan
-Berdagang
-Mendapatkan pendidikan
-Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
-Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Undang – Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
-Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
-Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
-Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
-Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
-Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
-Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan Sebagai berikut :
1. Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
3. Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
BAB III
MASALAH DALAM HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didesak memperhatikan pelanggaran HAM berat terutama yang dilakukan aparat negara diantaranya tragedi 1965, konflik Timor Leste, peristiwa periok 1984, Tragedi 27 Juli 1996, Tragedi Mei 1998, yang hingga kini masih terpendam.Dan semua itu terdiam tersipu menghilang tanpa ada yang menangani,Bagaimana bagi mereka yang menanti akan jawaban hal itu.Dan banyak lainnya yang masih belum terungkap mengenai HAM dinegara ini.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Berbagai Negara didunia diajarkan mengenai pengaturan dalam HAM yang akan menyatukan bangsa agar tidak terjadinya kesenjangan, harkat dan martabat manusia.Indonesia sebagai Negara hukum sangat menjunjung tinggi Hak Asasi tersebut tetapi didalam setiap pemeliharaan Hak yang digunakan mempunyai kendala-kendala yang membuat terjadinya timbunan konflik yang ingin selalu membela setiap hak warga masyarakat yang menjadi korban dari keputusan pemerintah yang kurang bijak dalam peradilan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Ganeca Exact. 2007. Pendkewarganegaraansmp/mts.
HAM dalam pancasila. 2009 ( www.scribd.com )
www.bukuonline.com
http://www.komnasham.go.id/ Lembar fakta Ham
http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/ Demokrasi dan hak asasi manusia.doc
www.wikipedia.com