Jumat, 30 Desember 2011
Pancasila di tengah-tengah ideologi dunia
Sejarah umat manusia memberikan suatu bukti secara jelas bahwa abad XX terjadi suatu persaingan yang ketat antara ideologi liberal kapitalistik yang dimotori oleh Amerika Serikat dan ideologi komunis yang dipimpin oleh Uni Soviet. Persaingan tersebut berkembang menjadi perang dingin, dan dunia terpecah menjadi blok barat dan blok timur. Mengantisipasi situasi tersebut, pada tahun 1955 beberapa pemimpin Negara Asia dan Afrika, yang dimotori Bung Karno, menyelenggarakan konferensi negara-negara yang tidak terlibat blok barat atau blok timur di Bandung dan melahirkan organisasi negara-negara non-blok. Tujuan organisasi ini adalah menuntut terciptanya dunia yang adil sejahtera dan damai. Apabila kita cermati maka tujuan tersebut tiada lain adalah tujuan yang ingin diwujudkan oleh Pancasila.
Sebagai langkah lebih lanjut dari perjuangan negara non-blok tersebut, pada tahun 1960-an Bung Karno berpidato di depan PBB, dengan menawarkan suatu ideologi yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kedamaian dunia. Ideologi tersebut adalah Pancasila, yang oleh bung Karno disebut sebagai hogere optrekking dari Declaration of Independence USA dan Manifesto Partai Komunis yang dikembangkan oleh Karl Marx dan Friedrich Engels.
Ternyata memasuki tahun 1990-an ideologi komunis mengalami kemerosotan yang luar biasa, atau mungkin suatu kehancuran, hal ini disebabkan oleh sifat tertutupnya ideologi yang tidak mungkin bertahan di era globalisasi. Sementara ini ideologi liberalisme yang memiliki ciri kebebasan dan kesetaraan masih dapat bertahan serta tersebar di se-antero dunia. Namun perlu dicatat bahwa masuknya liberalisme di beberapa negara berkembang menimbulkan kesukaran tersendiri, seperti terjadinya kebebasan yang tidak terkendali. Sekularisme yang biasanya menyertai faham liberal ini di beberapa negara berkembang yang berorientasi pada agama tertentu menjadi penghalang. Oleh karena itu Pancasila yang merupakan ideologi terbuka dan memberikan peluang untuk beribadah sesuai dengan agama masing-masing memberikan suatu solusi terhadap permasalahan tersebut.
Menurut Alfian terdapat empat faktor yang dapat menjadikan suatu ideologi tetap dapat bertahan dan menjadi ideologi yang tangguh, yakni (1) bahwa ideologi tersebut berisi nilai dasar yang berkualitas, (2) bahwa ideologi tersebut dipahami, dan bagaimana sikap dan tingkah laku masyarakat terhadapnya, (3) terdapat kemampuan masyarakat untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran yang relevan dengan ideologi tersebut tanpa menghilangkan jatidiri ideologi dimaksud, dan (4) seberapa jauh nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi itu membudaya dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sejauh mengenai Pancasila sebagai suatu ideologi, faktor kualitas nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak perlu diragukan, tetapi faktor pemahaman dan sikap masyarakat, faktor kemampuan masyarakat, dan faktor pembudayaan dan pengamalan ideologi masih memerlukan usaha untuk dapat mempertahankan, memantapkan, memapankan, dan mengokohkan Pancasila. Untuk itulah perlu adanya usaha secara serius, dengan jalan mengimplementasikan Pancasila dalam segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pada waktu ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, membuka sidang pada tanggal 1 Juni 1945, mengemukakan bahwa di antara yang perlu difikirkan oleh para anggota sidang adalah mengenai dasar negara bagi Negara yang akan segera didirikan. Oleh Bung Karno diartikan sebagai dasarnya Indonesia Merdeka, yang dalam bahasa Belanda disebut philosofische grondslag, yang dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 disebutnya Pancasila.
Dalam sidang-sidang berikutnya yang dilanjutkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia disepakati oleh para anggota bahwa dasar negara tersebut adalah Pancasila, meskipun tidak disebut secara eksplisit, tetapi rumusan sila-silanya dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Begitu penting kedudukan dasar negara bagi warganegara dalam hidup berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu difahami dengan secara mendalam masalah dimaksud.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar