Jumat, 30 Desember 2011

KONSEP, PRINSIP DAN NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA

Setelah kita membahas Pancasila sebagai kesepakatan bangsa, sebagai ideologi nasional, sebagai dasar negara, dan sebagai pandangan hidup bangsa, kita berkesimpulan bahwa agar Pancasila tersebut dapat kokoh, mapan dan dapat bertahan dalam menghadapi tantangan zaman, maka konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut harus diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hanya dengan cara ini maka Pancasila akan difahami dengan sesungguhnya oleh masyarakat, dijadikan pegangan masyarakat dalam bersikap dan bertingkah laku, dan akhirnya masyarakat memiliki kemampuan untuk mengembangkan dalam menyesuaikan dengan tantangan zamannya. Oleh karena itu konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila dimaksud perlu difahami secara benar.

Dalam rangka memahami, konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila ada baiknya kalau kita kupas lebih dahulu makna konsep, prinsip dan nilai, agar kita dapat memahami fungsi konsep, prinsip dan nilai dalam mengimplementasikan Pancasila.

1. Pengertian Konsep, Prinsip dan Nilai

Konsep adalah gagasan umum atau abstrak, suatu faham universal, yang merupakan hasil generalisasi olah fikir manusia. Konsep adalah hasil konstruksi nalar manusia secara teoretik. Secara logik konsep berfungsi sebagai dalil, suatu gagasan yang memberikan makna terhadap suatu sifat esensial dari suatu hal ihwal. Dengan demikian konsep dipergunakan oleh manusia untuk memberikan arti terhadap fenomena kehidupan untuk selanjutnya terjabar dalam prinsip-prinsip dan nilai untuk mengatur kehidupan manusia.

Salah satu contoh tentang konsep misalnya teori keterasingan manusia yang dikemukakan oleh Karl Marx (Magnis-Suseno : 1994), yang secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut. Manusia merasa terasing terhadap jatidirinya, karena pengaruh lingkungan dan masyarakat di sekitarnya, hal ini nampak dalam kehidupan politik-kenegaraan, dalam kehidupan ekonomi, maupun dalam kehidupan agama. Ketidak beresan masyarakat berpengaruh terhadap tumbuh-kembang manusia yang berakibat menyeret manusia menyimpang dari jatidirinya, yang menjadikan manusia terasing terhadap dirinya. Dari teori keterasingan manusia ini berkembang bagaimana pandangan Marx mengenai negara, tentang proses produksi, tentang agama dan sebagainya. Demikian juga kita dapat dengan mudah menemukan konsep yang dikemukakan Thomas Jefferson dalam merancang deklarasi kemerdekaan Amerika, yang secara konsisten terumuskan dalam Undang-undang Dasarnya. Konsep tersebut adalah suatu anggapan bahwa “pada hakikatnya manusia diciptakan dalam kesetaraan, dan dikaruniai hak asasi berupa hak hidup, kebebasan dan mengejar kebahagiaan.”

Prinsip adalah gagasan dasar yang memiliki makna khusus mengandung kebenaran berupa doktrin dan asumsi yang dijadikan landasan dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Prinsip dijadikan acuan untuk menentukan pilihan pemikiran atau tindakan, serta dijadikan dasar menentukan pola fikir dan pola tindak, sehingga mewarnai tingkah laku pemegang prinsip dimaksud. Prinsip adalah suatu kebenaran umum atau mendasar, berupa hukum, doktrin, asumpsi yang komprehensif dan mendasar, yang dijadikan landasan untuk hal-hal tertentu atau yang dijabarkan pada hal-hal tertentu. Prinsip ini merupakan aksioma, atau proposisi awal, atau dasar bagi suatu tindakan.

Nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia, perorangan, masyarakat, bangsa dan antar bangsa. Kehadiran nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi atau reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya, nilai menjadi tujuan hidup, yang ingin diwujudkan dalam kenyataan. Misalnya, keadilan dan kejujuran merupakan nilai yang selalu menjadi kepedulian manusia, untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya kezaliman dan kebohongan merupakan nilai yang selalu ditolak.

2. Konsep, Prinsip dan Nilai yang terdapat dalam Pancasila

Dalam berbagai Seminar yang diselenggarakan oleh LPPKB, berkembang beberapa pemikiran mengenai konsep, prinsip dan nilai Pancasila. Berikut disampaikan beberapa pemikiran yang berkembang dalam berbagai Seminar dimaksud.



a. Konsep yang terdapat dalam Pancasila



1). Konsep tentang hakikat eksistensi manusia

Konsep tentang hakikat eksistensi manusia ini menduduki posisi sangat sentral, karena tanpa mengetahui hakikat eksistensi manusia, tidak mungkin memahami dan mampu mendudukkan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya. Konsep yang lain merupakan derivasi dari konsep pokok ini. Eksistensi manusia tidak terlepas dari eksistensi alam semesta. Oleh karena itu untuk memahami hakikat eksistensi manusia perlu memahami hakikat eksistensi alam semesta, salah satu di antaranya adalah konsep MEAS (Mantikan Eksistensi Alam Semesta) yang dikembangkan oleh Abdulkadir Besar.

a) Terdapat tiga tesis ontologik dalam memahami hakikat alam semesta, sebagai berikut:

(1). Dalam alam semesta tidak ada satu fenomena yang mandiri, berdiri sendiri terlepas dari fenomena lain;

(2). Ada itu bermakna memberi, hal ini merupakan suatu evidensi;

(3). Suatu pendapat adalah benar, hanya apabila ia bersamaan dengan segenap relasi yang berkaitan dengannya.

b) Manusia ada, sebagai suatu fenomena, selalu dalam relasi dengan fenomena yang lain. Ia tidak berdiri sendiri, tetapi selalu terikat dengan fenomena lain dalam suatu integritas.

c) Relasi ini menampakkan diri dalam bentuk suatu interaksi saling memberi antar fenomena, yang berfungsi terciptanya sesuatu yang baru (novum). Sehingga suatu totalitas antar fenomena memiliki makna lebih dari keseluruhan kumpulan fenomena tersebut. Dalam alam semesta, fenomena yang berelasi ekuivalen merakit diri secara organik memunculkan jenjang baru yang integral.

d) Pemeliharaan eksistensi alam semesta dimungkinkan adanya relasi kendali a-simetrik, yang didorong oleh energi yang terkandung pada setiap fenomena sesuai dengan fungsi dari setiap fenomena. Rakitan fenomena yang berenergi, yang berjenjang ke atas dan ke bawah tak terhingga itulah yang memungkinkan alam semesta eksis.

e) Ada adalah memberi dengan asumpsi bahwa fenomena yang diberi akhirnya dapat melaksanakan hakikat eksistensinya, yakni memberi pada fenomena yang lain.

f) Hakikat eksistensi manusia bersifat becoming, yang akan mengalami perkembangan dengan lingkungannya. (Soerjanto).

Dari thesa yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa hakikat eksistensi manusia adalah dalam kebersamaan, dan adanya saling ketergantungan. Terjadi proses interaksi antar unsur kehidupan bersama. Pancasila memberikan arahan bahwa eksistensi manusia selalu dalam relasi dengan Tuhannya, dengan sesama manusia, dengan masyarakat dan negara-bangsanya dan dengan dunia serta alam semesta.

2). Konsep Pluralistik

Pancasila mengandung prinsip kehidupan yang pluralistik baik ditinjau dari keanekaragaman suku bangsa, etnik, agama, maupun adat budaya. Sesuai dengan konsep bhinneka tunggal ika, maka dalam keanekaragaman ini terdapat common denominator. Bung Karno menyebutnya sebagai de grootste gemene deler dan de kleinste gemene veelvoud.(persekutuan pembagi terbesar dan persekutuan kelipatan terkecil). Dengan kata lain bahwa keanekaragaman ini bukan sebagai sumber perpecahan, disintegrasi, tetapi terikat dalam persatuan dan kesatuan. Dalam memberi makna akan bhinneka tunggal ika perlu diusahakan terjadinya keseimbangan antara keanekaragaman dan kesatuan, antara kepentingan pusat dan daerah. Keadilan akan terwujud bila pluralitas didudukkan secara proporsional dalam keseimbangan.

Dari pandangan konsep pluralistik tersebut di atas maka Pancasila tidak sefaham dengan asas individualisme dan pluralisme yang mengagung-agungkan kepentingan pribadi. Pancasila mendudukkan pribadi sesuai dengan harkat dan martabat manusia dalam hidup kebersamaan, dan memandang sifat pluralistik masyarakat dalam persatuan dan kesatuan bangsa.

3). Konsep Harmoni atau Keselarasan

Alam semesta tertata dalam keselarasan, masing-masing unsur yang membentuk alam semesta berelasi dalam harmoni, sehingga terjamin kelestarian. Setiap unsur yang terdapat dalam alam semesta memiliki fungsi sesuai dengan kodrat bawaannya. Kewajiban setiap unsur tersebut adalah merealisasikan fungsi yang diembannya. Setiap unsur alam semesta dalam merealisasikan fungsinya, memanifestasikan potensi yang menjadi bekal pada lingkungannya. Dengan menunaikan kewajiban yang menjadi fungsinya maka tiap-tiap unsur memperoleh hak yang sepadan dengan fungsi yang diembannya. Terjadilah keserasian antara kewajiban dan hak, antara kewajiban asasi dan hak asasi.

Apabila masing-masing unsur dalam alam semesta ini telah menunaikan fungsinya secara tepat dan benar, maka akan terjadi ketertiban, keteraturan, ketenteraman dan kedamaian. Yang terasa adalah adanya kenikmatan dalam tata hubungan.

Demikianlah, apabila antara individu, masyarakat, negara-bangsa dan dunia dapat menempatkan diri secara tepat dan benar dalam tata hubungan sesuai dengan potensi alami yang dibawanya, maka akan tercipta harmoni atau keselarasan. Kekuatan yang menjadi modal dari setiap unsur bukan saling beradu untuk mencari menangnya sendiri, tetapi berpadu menjadi kekuatan yang sinerjik. Yang akan terasa adalah kenikmatan dalam kehidupan. Keserakahan tidak terjadi, pemerasan antar unsur tidak ada, dengan demikian keadilan dan kesejahteraan akan terwujud. Perlu dicatat bahwa konsep harmoni bukan suatu konsep yang statis, beku, tetapi merupakan konsep yang dinamis.

4). Konsep Gotong Royong dan Kekeluargaan

Dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di depan BPUPKI, Ir Soekarno di ataranya mengemukakan tentang dasar negara sebagai berikut:

“Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya, satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan Gotong Royong. Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong! Alangkah hebatnya! Negara Gotong Royong.”

“Gotong Royong adalah faham yang dinamis, lebih dinamis dari kekeluargaan, saudara-saudara. Kekeluargaan adalah faham yang statis, tetapi gotong royong menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan, yang dinamakan anggota yang terhormat Soekarjo satu karyo, satu gawe. Marilah kita menyelesaikan karyo, gawe, pekerjaan, amal ini, bersama-sama. Gotong royong adalah pembantingan-tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis kuntul baris buat kepentingan bersama. Itulah Gotong Royong.”



“Prinsip Gotong Royong di antara yang kaya dan yang tidak kaya, antara yang Islam dan yang Kristen, antara yang bukan Indonesia tulen dengan peranakan yang menjadi bangsa Indonesia.”

Demikianlah pandangan Ir. Soekarno mengenai konsep gotong royong yang beliau sebut sebagai suatu prinsip. Gotong royong adalah konsep dalam hidup bermasyarakat yang menggambarkan adanya bentuk kerjasama dengan ciri sebagai berikut :

a) Semua yang terlibat dalam kehidupan bersama, memberikan saham sesuai dengan kemampuan masing-masing dalam mencapai tujuan bersama. Masing-masing bekerja dengan sepenuh hati dalam kerja sama tersebut.

b) Hasil kerja sama ini adalah untuk kepentingan bersama, kebahagiaan bersama.

c) Dalam gotong royong tidak terjadi exploitation de ‘l homme par ‘l homme.

Faham kekeluargaan merupakan faham yang berkembang pada bangsa Timur termasuk Indonesia. Dapat kita amati faham kekeluargaan ini di India, Cina, dan Jepang. Salah satu ciri faham kekeluargaan ini adalah adanya penghormatan dan penghargaan pada orang tua, guru dan figur yang dipandang sebagai sesepuh, yang memiliki hak-hak tertentu terwujud dalam penghormatan terhadap orang tua. Dengan faham kekeluargaan diharapkan terjadinya keselarasan dan keserasian dalam hidup bersama; kepentingan keluarga lebih utama dari kepentingan pribadi. Paham kekeluargaan memang bukan faham individualisme yang mementingkan kepentingan individu di atas kepentingan umum. Akhir-akhir ini faham kekeluargaan mengalami distorsi dipengaruhi oleh faham individualisme yang kaku.

5). Konsep Integralistik

Faham integralistik bermula timbul dari gagasan Dr. Soepomo yang disampaikan di depan Sidang BPUPKI pada tanggal 30 Mei 1945. Konsep yang diajukan oleh Dr.Soepomo ini kemudian terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 dengan rumusan sebagai berikut:

“Negara –begitu bunyinya- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara, menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.”

Catatan: Dengan perubahan UUD 1945, Penjelasan UUD 1945 tidak merupakan bagian UUD 1945 lagi.

Namun sebagai penjelasan terhadap Pembukaan UUD 1945, kami pandang bermakna penting.

Aliran pengertian negara persatuan seperti yang dimaksud dalam Penjelasan UUD 1945 ini tiada lain adalah faham integralistik seperti yang dimaksud dalam pidato Dr. Soepomo di depan BPUPKI, suatu faham yang mengatasi faham individualisme atau perorangan maupun faham kolektivisme atau faham golongan. Seluruh komponen yang terlibat dalam kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara membentuk suatu kesatuan yang integral.

Konsep integralistik ini dikembangkan oleh Abdulkadir Besar, di antaranya sebagai berikut:

a) Antara negara dan rakyat terjalin oleh relasi saling tergantung. Interaksi saling-memberi antar golongan yang ada dalam masyarakat melahirkan negara; sebaliknya negara dengan relasi kendali a-simetriknya menyelenggarakan pengetahuan yang menjamin berlangsungnya interaksi saling memberi.

b) Anggota masyarakat memandang negara sebagai dirinya sendiri yang secara kodrati berelasi saling tergantung; sebaliknya negara memandang warganegaranya sebagai sumber genetik dirinya.

c) Antara rakyat dan negara tidak terdapat perbedaan kepentingan.

d) Yang berdaulat adalah seluruh rakyat bukan individu.

e) Kebebasan manusia adalah kebebasan relasional.

f) Putusan yang akan diberlakukan pada seluruh rakyat sewajarnya melalui proses musyawarah untuk mufakat.

6). Konsep Kerakyatan

Kerakyatan atau demokrasi adalah suatu konsep yang terjabar dari pandangan bahwa kedaulatan dalam hidup bernegara terletak di tangan rakyat, sehingga kekuasaan dan kewenangan yang diperlukan dalam mengatur suatu pemerintahan bersumber atau berasal dari rakyat. Persoalan yang timbul adalah bagaimana tata cara penyaluran kedaulatan yang ada pada rakyat sampai berupa kewenangan untuk memerintah. Lembaga negara apa saja yang diperlukan untuk merealisasikan kedaulatan rakyat tersebut, serta bagaimana tata kerja antar lembaga agar kedaulatan yang terletak di tangan rakyat tersebut dapat terealisasi dengan sepatutnya. Di samping itu bagaimana keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat ditentukan sehingga dapat terwujud keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Abdulkadir Besar menyatakan tentang kerakyatan atau demokrasi ini sebagai berikut:

a) Yang berdaulat adalah seluruh rakyat bukan individu;

b) Kebebasan manusia adalah kebebasan-relasional;

c) Untuk mendapatkan putusan yang akan diberlakukan pada seluruh rakyat sewajarnya melalui proses musyawarah untuk mufakat;

d) Dengan prinsip saling memberi bermakna ikhlas mengakui kebenaran orang lain, berpasangan dengan berani mengakui kesalahan atau kekhilafan sendiri;

e) Dengan berlangsungnya interaksi saling-memberi antar pendapat yang berbeda muncullah novum yang berupa pendapat terbaik dari sejumlah pendapat yang berbeda mengenai hal yang sama;

f) Selanjutnya dikemukakan bahwa kerakyatan adalah berasa, berfikir, bersikap, dan kesediaan berbuat sesuai dengan keinsyafan keadilan rakyat.

7). Konsep Kebangsaan

Rakyat Indonesia mengaku sebagai suatu bangsa yang berkembang sejak permulaan abad XX. Memang ada yang berpendapat bahwa perjuangan kebangsaan telah terjadi pada zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit. Pendapat tersebut mungkin bersifat sangat politis. Menurut konsep akademik, perjuangan rakyat untuk mewujudkan suatu bangsa baru bermula dengan lahirnya pergerakan nasional Budhi Oetomo, pada tahun 1908, yang dipandang sebagai tonggak sejarah kebangkitan bangsa Indonesia. Perjuangan ini mengkristal menjadi suatu sumpah yang diucapkan oleh para pemuda pada tahun 1928, dengan menyatakan bahwa rakyat yang tersebar dari Sabang sampai Merauke adalah suatu bangsa yang bernama Indonesia. Sumpah tersebut menjadi suatu kenyataan dengan diproklamasikannya Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, suatu negara-bangsa yang berwujud Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tekad rakyat ini mengandung konsekuensi bahwa kepentingan negara-bangsa didudukkan di atas kepentingan pribadi dan golongan. Suatu keputusan bangsa memiliki kedudukan di atas kepentingan golongan dan pribadi. Tekad ini memerlukan pengorbanan, apalagi di masa sedang menggebu-gebunya perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia. Penegakan hak asasi manusia tidak perlu dipertentangkan dengan kepentingan negara-bangsa, karena rakyat itulah yang merupakan bangsa itu sendiri. Rakyat tidak terpisahkan dari negara-bangsanya. Suatu konsep yang berusaha untuk menciptakan polarisasi antara individu dan negara-bangsanya adalah suatu konsep yang tidak sesuai dengan konsep negara persatuan.

Mengenai konsep kebangsaan ini Sri Sultan H.B.X menyatakan sebagai berikut: “Karena itu kebangsaan Indonesia yang berideologikan Pancasila harus bersifat inklusif serta egalitarian dalam bidang politik, budaya dan ekonomi yang dapat diwujudkan dan dipelihara secara dinamis, bila terdapat distribusi kekuasaan yang relatif seimbang di antara semua unsur bangsa pendukungnya.”

Konsep kebangsaan dewasa ini memerlukan pemikiran secara lebih cermat dan mendalam khususnya dalam menghadapi tantangan global dan disintegrasi bangsa. Tanpa adanya konsep yang kuat mengenai kebangsaan, kehancuran negara-bangsa telah ada di depan mata, baik berupa leburnya negara-bangsa yang tidak memiliki harga diri lagi dalam dunia global, maupun akan terpecah belahnya negara-bangsa menjadi negara negara kecil.

b. Prinsip yang terdapat dalam Pancasila



Dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menyebut sila-sila dalam Pancasila adalah prinsip-prinsip kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila dalam bahasa Inggris disebut the five principles. Dengan demikian maka sila-sila dalam Pancasila itu memberi corak pada pola fikir dan pola tindak bangsa Indonesia dalam menghadapi segala permasalahan hidupnya.

1). Ketuhanan Yang Maha Esa

Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, memberikan acuan bahwa dalam pola fikir, sikap dan tindak bangsa Indonesia harus mengarah pada prinsip yang terkandung di dalamnya, antara lain terwujudnya keselarasan atau harmoni dan kelestarian alam semesta. Orang bebas berfikir, bebas berusaha, namun sadar dan yakin bahwa akhirnya yang menentukan segalanya adalah Tuhan Yang Maha Esa (Man proposes, God disposes), sehingga manusia rela dan ikhlas diatur. Dalam menentukan suatu pilihan tindakan, seseorang memiliki kebebasan, namun kebebasan tersebut harus dipertanggungjawabkan, dan harus menerima akibat dari pilihan tindakannya.

2). Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberikan acuan bahwa dalam olah fikir, olah rasa, dan olah tindak, manusia selalu mendudukkan manusia lain sebagai mitra, sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab. Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan. Segala aktivitas bersama berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan dan kerelaan.

3). Persatuan Indonesia

Prinsip Persatuan Indonesia, memberikan acuan bahwa pola fikir, sikap dan tindak bangsa Indonesia harus mengarah pada keutuhan dan kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita mengaku bahwa negara kesatuan ini memiliki berbagai keanekaragaman ditinjau dari segi agama, adat, budaya, ras, suku dan sebagainya, yang harus didudukkan secara proporsional dalam negara kesatuan. Dalam hal terjadi konflik kepentingan, maka kepentingan bangsa diletakkan di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan daerah.

4). Karakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawratan/Perwakilan



Prinsip Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memberikan petunjuk bahwa dalam berfikir, bersikap dan bertingkahlaku, yang berdaulat dalam negara Republik Indonesia adalah seluruh rakyat, sehingga rakyat memiliki kedudukan terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Aspirasi rakyat menjadi pangkal tolak penyusunan kesepakatan bersama dengan cara musyawarah/perwakilan. Apabila dengan musyawarah tidak dapat tercapai kesepakatan, dapat dilakukan pemungutan suara. Setiap keputusan hasil kesepakatan bersama mengikat semua fihak tanpa kecuali, dan semua fihak wajib melaksanakannya.

5). Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Prinsip Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memberikan acuan bagi olah fikir, olah sikap dan olah tindak harus mengarah pada terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh daerah, dihindari terjadinya kesenjangan yang mencolok.

Lima prinsip tersebut merupakan pendukung dan sekaligus realisasi konsep yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

c. Nilai yang terdapat dalam Pancasila



Dari konsep dan prinsip yang terdapat dalam Pancasila, dapat ditemukan nilai yang menjadi tujuan bangsa Indonesia, dan ingin diwujudkan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Nilai tesebut antara lain adalah kedamaian, keimanan, ketaqwaan, keadilan, kesetaraan, keselarasan, keberadaban, persatuan, kesatuan, mufakat, kebijaksanaan, kesejahteraan dan sebagainya.

1). Kedamaian

Kedamaian adalah situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial yang berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang, sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat terpenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala unsur yang terlibat dalam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.

2). Keimanan

Keimanan adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.

3). Ketaqwaan

Ketaqwaan adalah suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya.

4). Keadilan

Keadilan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukkannya.

5). Kesetaraan

Kesetaraan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya.

6). Keselarasan

Keselarasan adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatan karena setiap makhluk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Ibarat suatu orkestra, setiap pemain berpegang pada partitur yang tersedia, dan setiap pemain instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, sehingga terasa suasana nikmat dan damai.

7). Keberadaban

Keberadaban adalah keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada peradaban yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.

8). Persatuan dan Kesatuan

Persatuan dan kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragam komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia.

9). Mufakat

Mufakat adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama.

10). Kebijaksanaan

Kebijaksanaan adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila.

11). Kesejahteraan

Kesejahteraan adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriyah maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia. Kondisi ini hanya akan dapat dicapai dengan kerja keras, jujur dan bertanggungjawab.

Dengan memahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang tentu masih akan berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia, permasalahan berikutnya adalah bagaimana konsep, prinsip dan nilai tersebut dapat diimplementasikan secara nyata dalam berbagai bidang kehidupan.

Sumber:Wordpress

Tidak ada komentar:

Posting Komentar