Empat orang pelanggar syariat Islam Qanun nomor 14/2003 tentang khalwat (mesum) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat.
Eksekusi yang dilaksanakan usai salat Jumat itu dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayathul Hisbah (WH) Provinsi Aceh Marzuki MM dan ratusan warga.
"Empat warga itu ditangkap pada Januari 2011 di Gampong (desa) Lam Neuheun, Kecamatan Kuta Baro, dan Ajun Jempet, Kecamatan Darul Imarah. Mereka dihukum setelah mendapat vonis dari Mahkamah Syar`iah," kata Marzuki.
Pelanggar hukuman syariat Islam tersebut yakni Sudirman Bin Bintang dan pasangannya Irdayanti Binti Mukhtar dihukum masing-masing sembilan kali cambuk.
Pasangan non muhrim itu digerebek warga Desa Lam Neuheun pada 1 Januari 2011 sekitar pukul 02.30 WIB saat berduaan di salah satu kamar rumah Irdayanti.
Sementara Rudi Setiaan Yudi (40) yang berprofesi sebagai fotografer bersama modelnya Nuramalia Binti Usman Ali (18) dipergoki warga di rumah Rudi yang dijadikan lokasi pemotretan pada 19 Januari 2011.
Marzuki mengatakan Rudi dihukum tujuh kali cambuk sementara Nuramalia menjalani empat kali cambuk.
Ia juga mengatakan sejak awal Januari hingga awal April 2011 sebanyak 18 warga Kabupaten Aceh Besar dan empat warga Pidie Jaya telah menjalani hukum cambuk karena melanggar berbagai qanun syariat Islam.
(KR-IRW/H011)
Sumber: ANTARA News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar