Status dan Kedudukan
Bank Indonesia
-
Lembaga Negara yang Independen
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam
melakukan dan melaksanakan tugsa dan wewenangnya dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/ 1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau
pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang
ini.
Bank
Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap
tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UU tersebut. Pihak luar
tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank
Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan investasi dalam
bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status
dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif
dan efisien.
- Sebagai Badan Hukum
Status
bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan UU. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang
menetapkan peraturan-peraturan huum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara
Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar
dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa
Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen
karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang
khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan
sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai
hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak
lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI
setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi
pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang.
Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan
sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan
realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan
BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.
- Hubungan BI dengan
Pemerintah : Hubungan Keuangan
Dalam
hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan
dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat
hutang negara tersebut. Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah
yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan
Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah
Indonesia.
Namun
demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar
efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada
Pemerintah guna mengatasi deficit spending yang selama ini dilakukan
oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama kini tidak dapat lagi
dilakukan oleh Bank Indonesia.
- Hubungan BI dengan
Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
Meskipun
Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan
koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank
Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan
ekonomi nasional secara keseluruhan. Koordinasi di antara Bank Indonesia dan
Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan
dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang
kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain
itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan
kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang
berkaitan dengan tugas dan wewenangnya. Di lain pihak, Pemerintah juga dapat
menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa
hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi
oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di
satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak,
dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
- Kerjasama BI dengan
Lembaga Lain
Menyadari
pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, Bank Indonesia
senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan
unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota
kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang
ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga
serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
Beberapa Kerjasama dimaksud adalah dengan
pihak-pihak sbb :
- Departemen Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan).
- Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan.
- Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu.
- Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM.
- Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA).
- Keputusan Bersama Menteri keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang Koordinasi pengelolahan Uang Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar