Minggu, 30 November 2014

Ilmu Sosial Dasar (Pemuda dan sosialisasi terhadap warga negara dan negara)

Ilmu Sosial Dasar kali ini membahas mengenai persoalan terhadap Pemuda dan Sosialisasi dan terhadap Warga Negara dan Negara yang terhubung kedalam kebudayaan dasar yang ada diNKRI, berikut penjelasannya,

1. Internalisasi Belajar & Spesialisasi (A. Pemuda Dan Sosialisasi)

A. Pengertian Pemuda

Pemuda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai dari pengertian idiologis dan kultural. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karna pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

B. Pengertian Sosialisasi

Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.

C. Jelaskan Tentang Internalisasi Belajar & Sosialisasi

Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.

Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua yaitu sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder (dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung, dan diatur secara formal.

Sosialisai primer
Peter L. Berger dan Luckmann mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung saat anak berusia 1-5 tahun atau saat anak belum masuk ke sekolah. Anak mulai mengenal anggota keluarga dan lingkungan keluarga. Secara bertahap dia mulai mampu membedakan dirinya dengan orang lain di sekitar keluarganya.
Dalam tahap ini, peran orang-orang yang terdekat dengan anak menjadi sangat penting sebab seorang anak melakukan pola interaksi secara terbatas di dalamnya. Warna kepribadian anak akan sangat ditentukan oleh warna kepribadian dan interaksi yang terjadi antara anak dengan anggota keluarga terdekatnya.

Sosialisasi sekunder
Sosialisasi sekunder adalah suatu proses sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Salah satu bentuknya adalah resosialisasi dan desosialisasi. Dalam proses resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru. Sedangkan dalam proses desosialisasi, seseorang mengalami ‘pencabutan’ identitas diri yang lama.

Internalisasi adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusionalisasi saja, akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat. Norma-norma ini kadang dibedakan antara norma-norma :
- Norma-norma yang mengatur pribadi yang mencakup norma kepercayaan yang bertujuan agar manusia berhati nurani yang bersih.
- Norma-norma yang mengatur hubungan pribadi, mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum serta mempunyai tujuan agar manusia bertingkah laku yang baik dalam pergaulan hidup dan bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup.

D. Proses Sosialisasi

Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.

Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)

Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermainsecara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluargadan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.

Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized Other)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.

E. Peranan Sosial Mahasiswa & Pemuda di Masyarakat

Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan sebagai golongan terdidik, karena mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi, di saat sebagian yang lain dalam usia yang sama masih bergelut dengan kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam mengakses pendidikan, terutama pendidikan tinggi.

Predikat tersebut tentulah dapat disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai basis keilmuan yang kuat sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa, yang berarti kemampuan akademik mahasiswa dapat diandalkan sebagai salah satu asset negara ini. Tetapi, mahasiswa juga merupakan sebuah entitas sosial yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat. Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hampir selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya diktator Soeharto dari singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap pongahnya kekuasaan.

1. Hukum, Negara Dan Pemerintahan (B. Warga Negara Dan Negara)

A. Pengertian Hukum

Secara Umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Menurut Para Ahli :
Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

B. Sifat & Ciri-Ciri Hukum

Sifat-Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
-          Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
-          Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
-          Peraturan itu bersifat memaksa.
-          Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Ciri-Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H. terdapat perintah dan atau larangan. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman).

C. Sumber-Sumber Hukum

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
-   Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
    berbagai perspektif.
-   Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

D. Pembagian Hukum

           Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
           Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
           Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
           dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
           Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
           Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan
           antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
           kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara),
           yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
           hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).

E. Pengertian Negara

          Negara berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
-      Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), negara adalah suatu
       badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
-      Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
       dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
-      Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah,
       rakyat dan pemerintahan.
-      Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur
       atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.

           Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau
           organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang
           berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk
           melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi
           suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu
           negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.

F. Dua Tugas Utama Negara

1.   Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik
      yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,
      dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan
      tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas
      asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2.   Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
      kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
      memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

G. Sifat-Sifat Negara

      Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1.   Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur
      hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2.   Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut
      tanpa ada saingan.
3.   Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh :
      semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

            Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
            dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
            pembinaan.

H. Unsur-Unsur Negara

            Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
            Penduduk
            Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai
            kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk
            asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk
            bisnis, wisata dan sebagainya.

            Wilayah
            Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
            kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah
            tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

            Pemerintah
            Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan
            hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

I. Tujuan Dibentuknya Negara


  • Menurut Plato

Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.

  • Menurut Machiaveli dan Shang Yang

Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.

  • Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus

Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.

  • Menurut Emmanuel Kank

Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.

  • Menurut Krabbe

Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).

  • Menurut Welfare State = Social Service State

Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara yaitu :
1.      Untuk memperluas kekuasaan.
2.      Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan Kerajaan Majapahit).
-          Dalam Pembukaan UUD 1945
"Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"

J. Pengertian Pemerintah

           Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai
           arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti
           perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau
           komando. Atau kata perintah juga mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang
           harus dilakukan.
           Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang
           dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau
           bagian-bagian, sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab
           terbatas untuk menggunakan kekuasan, penguasa suatu negara atau bagian negara,
           dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem
           perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
           Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
           mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan
           kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan
           wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
           Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam
           sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan
           rakyat.
           Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda
           yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara.
           Lembaga tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
           Lembaga legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu
           adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga
           tersebut mengenban tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan publik.

K. Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan

          Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
          kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas
          atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
          dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
          badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai
          kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas
          adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif
          dan yudikatif.

         Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang
         dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti
         luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
         kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara
         itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional
         pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
         berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan
         tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).

         Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk
         berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka
         pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya  ditetapkan secara
         konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem
         sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem
         pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-
         masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya
         terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran
         kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima
         isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah
         merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.

2. Pemuda Dan Identitas (A. Pemuda Dan Sosialisasi)

A. Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda

Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam poenanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaiksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
-          Landasan Idiil : Pancasila.
-          Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945.
-          Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara.
-          Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi.
-          Landasan Normatif : tata nilai ditengah masyarakat.

Motivasi asas pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinia IV.
Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa datang membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.

Tanpa ikut sertanya generasi muda, tujuan pembangunan ini sulit tercapai. Hal ini bukan saja karena pemuda merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi tanpa kegairahan dan kreativitas mereka, pembangunan jangka panjang dapat kehilangan keseimbangannya. Apabila pemuda masa sekarang terpisah dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud pemimpin masa datang yang dapat memimpin bangsanya sendiri.

B. Dua Pengertian Pokok Pembinaan & Pengembangan Generasi Muda

Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
1.   Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang
      telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan
      keterlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan
      masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
2.   Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang
      masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi
      dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang
      melibatkan secara fungsional.

C. Masalah-Masalah Generasi Muda

Saat ini generasi muda khususnya remaja, telah digembleng berbagai disiplin ilmu. Hal itu tak lain adalah persiapan mengemban tugas pembangungan pada masa yang akan datang, masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda. Sudah banyak generasi muda yang menyadari peranan dan tanggung jawabnya terhadap negara di masa yang akan datang. Tetapi, dibalik semua itu ada sebagian generasi muda yang kurang menyadari tanggung jawabnya sebagai generasi penerus bangsa.

Adapun masalah yang dihadapi remaja masa kini antara lain :
-          Kebutuhan akan figur teladan.
-          Sikap apatis.
-          Kecemasan dan kurangnya harga diri.
-          Ketidakmampuan untuk terlibat.
-          Perasaan tidak berdaya.
-          Pemujaan akan pengalaman.

D. Potensi-Potensi Generasi Muda

Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
-          Idealisme dan daya kritis.
-          Dinamika dan kreativitas.
-          Keberanian mengambil resiko
-          Optimis dan kegairahan semangat kegagalan.
-          Sikap kemandirian dan disiplin murni.
-          Terdidik.
-          Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan.
-          Patriotisme dan Nasionalisme.
-          Kemampuan penguasaan Ilmu dan Teknologi

E. Tujuan Pokok Sosialisasi

Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai berikut :
-          Memberikan keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat.
-          Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif .
-          Membantu mengendalikan fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui
           latihan-latihan mawas diri yang tepat.
-          Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok
           yang ada di masyarakat.

2. Warga Negara & Negara (B. Warga Negara Dan Negara)

A. Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).

B. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara

Menurut pasal 26 UUD 1945
            -      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
                   bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
            -      Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
                   Indonesia.
            -      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.

Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
            -      Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
                   di Indonesia.
            -      Bukan Penduduk, adalah orang- orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat
                   sementara sesuai dengan visa.

Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
            1.      Yuridis dan Sosiologis.
            2.      Formil dan Materiil.

C. Menuliskan Pasal yang Tercantum dalam UUD 45 Tentang Warga Negara

Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang kedudukan warga negara, penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

D. Menuliskan Pasal-Pasal yang Tercantum dalam UUD 45 Tentang Hak & Kewajiban Warga Negara


            1.      Pasal 28 ayat A – J
            Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
            2.      Pasal 29 ayat 2
            Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan).
            3.      Pasal 30 ayat 1-5
            Mengatur tentang kewajiban membela negara , usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
            keanggotaan TNI dan tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya, susunan dan
            kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
            4.      Pasal 31 ayat 1-5
            Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar,
            sistem pendidikan Nasional, dan peran Pemerintah dalam bidang pendidikan dan
            kebudayaan
            5.      Pasal 33 ayat 1-5
            Mengatur tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan SDA, dan prinsip
            perekonomian Nasional.
            6.      Pasal 34 ayat 1-4
            Mengatur tentang perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
            jawab Negara.

3. Perguruan Dan Pendidikan (A. Pemuda Dan Sosialisasi)

A. Pengertian Pendidikan & Perguruan Tinggi

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Anggota keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam sering kali lebih mendalam dari yang disadari mereka walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.

Pendidikan terdiri dari :
-          Pendidikan dasar.
-          Pendidikan menengah.
-          Pendidikan tinggi.

Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :
-          Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya
           dilakukan oleh Negara.
-          Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya
           dilakukan oleh swasta.

B. Alasan Untuk Berkesempatan Mengenyam PT

Pembicaraan tentang generasi muda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting , karena berbagai alasan.
Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat. Kesempatan ini tidak tidak dimiliki oleh generasi muda pemuda pada umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah, namun mahasiswa termasuk yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional.

Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosiaslisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan generasi muda lainnya. Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP, Sejarah, dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan dapat diketahui.

Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya , sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.

Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan generasi muda lainnya.

Sumber : http://defri-z.blogspot.com
              http://ilmucerdas.wordpress.com
              http://cahayapenerangdunia.blogspot.com
              http://sandisarap.blogspot.com
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar