Terdapat beberapa pengklasifikasian sebuah Bank diantaranya
•Menurut Fungsi
–Bank Sentral (
Bank Indonesia) : sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan UU No,13 tahun 1968 mempunyai tugas pokok membantu pemeritah dalam hal mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah serta mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
–Bank Umum (Bank Komersial) : Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
–Bank Tabungan : Bank
yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga
–Bank
Pembangunan : Bank
yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalambentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang dibidang pembangunan
•Menurut Kepemilikan
–Bank Milik Negara : Bank milik Negara adalah bank yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh Negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu
Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank
pemerintah yang ada sebelumnya.
–Bank Pemerintah Daerah : Bank Pemerintah Daerah adalah
bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah
Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan
berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah
memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
–Bank Swasta Nasional : Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi
pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta
nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya
banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional
adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi
Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
–Bank Swasta Asing : Bank Swasta Asing adalah bank-bank umum swasta yang
merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada
awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja.
Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini
diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu
Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan,
dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank
umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
–Bank Koperasi : Bank koperasi adalah bank yang sebagian
besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi.
•Menurut segi penyediaan jasa
–Bank devisa (foreign exchange bank) : bank yang dalam
kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal
penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan.
Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi
dalam skala internasional
–Bank non devisa : Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki- transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing
–Bank non devisa : Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki- transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar