Rabu, 24 April 2013

Pengertian Bank (Umum)

                  Asal dari kata Bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yangberarti tempat penukaran uang, bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

                  Pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.




Sumber :
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-bank/

http://defri-z.blogspot.com/2013/04/tugas-11-pengertian-bank-umum.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar