Asal dari kata Bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yangberarti tempat penukaran uang, bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pengertian bank menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sumber :
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-bank/
http://defri-z.blogspot.com/2013/04/tugas-11-pengertian-bank-umum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar