Rabu, 24 April 2013

Kegiatan Operasional Bank

Kegiatan operasional bank adalah :
1.      Menerima simpanan.
2.      Memberikan kredit jangka pendek.
3.      Memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka
   panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan.
4.      Memindahkan uang.
5.      Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening
   koran.
6.      Mendiskonto.
7.      Membeli dan meminjam surat-surat pinjaman.
8.      Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang
   lain dan pembayaran dengan surat dan telegram.
9.      Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup.
10.    Menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga.

Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat.
2.      Memberikan kredit.
3.      Menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan
         menggunakan sistem bagi hasil.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar